ASM ARIYANTI

VISI : “Menjadi Perguruan Tinggi unggulan (Centre of Excellent) dalam bidang Sekretari dan Manajemen Administrasi yang Berkarakter, Prestatif dan Profesional pada tahun 2023”.

KABAR ASM ARIYANTI

TATA CARA PELAKSANAAN

UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) GANJIL

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

AKADEMI SEKRETARI DAN MANAJEMEN ARIYANTI

A. TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER

  1. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara online menggunakan Aplikasi Estudy.
  2. Mahasiswa login menggunakan Akun Estudy masing-masing.
  3. Pilih mata kuliah sesuai jadwal ujian.
  4. Soal ujian di kerjakan langsung atau di download melalui aplikasi Estudy.
  5. Pengerjaan soal ujian bisa menggunakan Smartphone atau Laptop.
  6. Setelah mendownload soal, mahasiswa harus langsung mengerjakan soal ujian.
  7. Waktu ujian berlangsung selama 90 menit.
  8. Ujian dalam bentuk essai dan Ujian dalam bentuk pengumpulan file hanya bisa dikerjakan dan dikumpulkan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
  9. Jika durasi ujian sudah berakhir, dan mahasiswa belum selesai mengerjakan atau mengumpulkan file jawaban, maka dianggap tidak mengikuti ujian.
  10. Jadwal UTS bisa di Download di website asm.ariyanti.ac.id atau lihat di SIKAD atau CIVITAS.
  11. Mahasiswa Kelas Paralel, mengikuti UTS sesuai jadwal pada Daftar Absen Mata Kuliah yang diikuti.
  12. Pastikan jaringan internet stabil dan kuota internet Anda cukup selama periode UTS Online.

 

B. KARTU PESERTA UJIAN

  1. Mahasiswa wajib mencetak atau Screen Shoot (SS) Kartu Peserta Ujian (KPU) di SIKAD (sikad.ariyanti.ac.id) pada “Menu Akademik”, Submenu Cetak Kartu”.
  2. Setelah KPU di cetak atau di screenshot, KPU di beri tanda tandatangi oleh Orang Tua/Wali (bila di cetak) atau diberi tanda "" menggunakan aplikasi edit foto (untuk KPU SS) sebagai bukti telah mengikuti ujian.
  3. Mahasiswa melakukan Upload File KPU yang telah di tandatangi / diberi tanda ""  setelah periode UTS berakhir melalui link berikut :  sebagai bukti telah mengikuti ujian.
  4. Mahasiswa yang tidak mencetak KPU dan tidak mengirimkan file KPU sebagaimana tersebut di atas, maka hasil ujian di Estudy tidak akan di serahkan kepada Dosen dan tidak mendapatkan nilai (kosong).

 

Tata Cara Pelaksanaan ini berlaku berlaku selama periode Ujian Tengah Semester Ganjil T.A 2020/2021. Perubahan atas ketentuan ini akan ditentukan kemudian.

 Bandung,  18 November 2020

Ketua Panitia UTS Ganjil T.A 2020/2021

 

 TTD

 

Marnoto, SE.,MM

 

Catatan : Khusus untuk Hari Pertama UTS Ganjil TA 2020/2021 akan dilakukan Pengarahan Teknis Pelaksanaan UTS melalui Zoom tiap sesi nya sebelum ujian di mulai  dengan Room ID Meeting sesuai jadwal.